Informasi Yang Dikecualikan

Tidak semua informasi yang dikelola oleh BP Kebudayaan Jawa Timur yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses masyarakat karena berpotensi membahayakan negara, mengganggu kepentingan umum, atau melanggar hak privasi.

Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut meliputi:

  1. Penegakan hukum: Informasi yang dapat menghambat penyidikan, mengungkap identitas informan atau saksi, serta membahayakan keselamatan aparat.
  2. Pertahanan dan keamanan: Strategi, intelijen, taktik, dan instalasi militer atau sistem persandian negara.
  3. Kekayaan intelektual & persaingan usaha: Informasi yang mengganggu perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
  4. Ketahanan ekonomi: Rencana awal kebijakan fiskal, moneter, atau aset vital negara.
  5. Hubungan luar negeri: Strategi negosiasi internasional dan korespondensi diplomatik.
  6. Rahasia pribadi: Riwayat keluarga, kondisi kesehatan, catatan keuangan, dan evaluasi kapabilitas seseorang.
  7. Memorandum internal: Surat-menyurat antar atau intern badan publik yang bersifat terbatas.